Banyak Produk Tidak Sesuai Kesepakatan, Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan Jual Beli Online

18 November 2020, 07:39 WIB
Ilustrasi belanja online. /PRFM.

PRFMNEWS - Meski transaksi jual beli daring (online) sudah sering dimanfaatkan sejak beberapa tahun terakhir, tapi masih banyak masyarakat mengeluhkan terkait transaksi yang tidak sesuai kesepakatan awal.

Pakar Hukum Perlindungan Konsumen, Firman Turmantara menyebut, bukan hanya konsumen, tapi juga pelaku usaha online kerap mengeluh soal transaksi yang terjadi saat jual beli produk.

"Saya garis bawahi dalam praktik (jual beli online) kerugian paling banyak konsumen, tapi juga tidak sedikit pedagang dirugikan konsumen," ujar Firman saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Pihak Akumobil Berencana Serahkan 1.000 Mobil ke Konsumen, Pengamat: Ini Belum ada Kejelasan

Salah satu contoh pihak konsumen yang dirugikan adalah ketika produk datang itu tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Sedangkan kerugian di pihak pedagang yang kerap dilaporkan yaitu konsumen tidak kunjung membayar produknya ketika sudah dikirimkan. Hal ini biasanya terjadi bagi pedagang yang tidak memanfaatkan aplikasi pihak ketiga.

Oleh karena itu, Firman menyarankan pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan peredaran barang jual beli online. Pasalnya regulasi yang mengatur sudah cukup memadai, tapi tidak berjalan optimal.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

"Sebenarnya masyarakat sudah cukup lama menggunakan transaksi online, tapi sampai sekarang tingkat pengaduan belum mereda. Regulasi sebenarnya sudah cukup memadai, tapi belum optimal," ucap Firman yang juga Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ini.

Sebut saja Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang di dalamnya mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) perdagangan online. Peraturan tersebut sudah lahir yaitu PP Nomor 71 Tahun 2019 dan PP Nomor 80 Tahun 2019.

Namun sayangnya meski regulasi sudah cukup banyak, tetapi pengawasannya masih tetap kurang. Belum lagi di sisi lain banyak konsumen memilih produk online yang murah meski tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Cukup banyak produk yang diiklankan di online tidak ber-SNI, tidak berbahasa indonesia, tidak ada izin edar, tidak ada aturan penggunaan, labelisasi juga padahal itu diatur PP 69 (Tahun 2019)," ungkapnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler