Selain Kapolda, Kapolri Juga Copot Kapolres Bogor dan Metro Jakarta Pusat

16 November 2020, 18:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Polrsi resmi copot jabatan Kapolres Bogor dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 16 November 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir.

PRFMNEWS - Selain copot jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Jabatan Kapolres Bogor dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Hal tersebut diketahui dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri. Di dalam Surat Telegram ini, dinyatakan bahwa AKBP Roland Ronaldy yang menjabat Kapolres Bogor, akan dimutasi ke jabatan baru sebagai Wadirreskrimsus Polda Jabar.

Sementara Kombes Pol Heru Novianto yang menjabat Kapolres Metro Jakarta Pusat, akan dimutasi ke jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.

 

 Baca Juga: Warga Bandung Ini Jadi Korban Penipuan di Aplikasi Telegram Terkait Layanan Pencairan BLT UMKM

Meski belum ada kepastian alasan terkait pencopotan Kapolres Bogor dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, namun dua Kapolda yang juga dicopot yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Kapolri dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

 

Adapun jabatan Kapolres Bogor akan diisi oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Sementara jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat akan diisi oleh Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidanng Pideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta aparat keamanan tegas menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam video konferensi pers yang diunggah akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin 16 November 2020, Mahfud MD bahkan mengulang tiga kali kata "aparat keamanan" seakan memberi isyarat penekanan dalam pernyataannya.

Tak main-main, Mahfud MD juga menyebut pemerintah bakal memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang terbukti tidak mampu menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler