Kemenparekraf: Kita Harap Hanya Daerah yang Siap Saja yang Buka Tempat Wisata

28 Oktober 2020, 21:44 WIB
Obyek Wisata Air ”Leuwi Kanjeng Daleum“, berlokasi di aliran Sungai Cisanggiri - perbatasan Kecamatan Cibalong dan Kecamatan Cisompet. /Pemkab Garut

PRFMNEWS – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengatakan pembukaan tempat wisata hanya bagi yang daerahnya siap dan tidak berada dalam zona merah.

Jubir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dampak Covid-19 Kemenparekraf/Baparekraf, Ari Juliano Gema mengatakan, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan bersamaan dengan pergerakan roda ekonomi wisata di daerah tersebut.

Baca Juga: Disiarkan Live, Ini Link Streaming Liga Champions Manchester United vs RB Leipzig

Hal itu ia sampaikan saat menanggapi libur dan cuti bersama yang jatuh pada akir Oktober 2020. Libur panjang tersebut berlangsung sejak 27 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 mendatang.

“Kita berharap memang hanya pemerintah daerah yang siap saja yang daerahnya dikatakan bukan zona merah yang membuka menggalakan promosi daerah wisatanya sendiri,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 28 Oktober 2020.

Seperti diketahui, setiap daerah memiliki hasil ‘rapor’ yang berbeda jika dilihat dari skala penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: PTDI Dapat Kepercayaan Angkatan Udara Brunei untuk Rawat Pesawat CN235-110

“Masing-masing daerah sudah ditetapkan zonanya oleh satgas Covid-19 nasional di mana memang hanya zona yang memungkinkan untuk dibuka selain zona merah untuk dibuka destinasi wisata sehingga mereka bisa kembali menggerakan roda wisata daerahnya,” ujar Ari.

Menurut Ari, kesiapan tersebut dapat dilihat dari regulasi hingga kesiapan para penegak hukum dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kesiapan itu harus ditunjang dengan kesiapan regulasi aparat penegak hukumnya aparat yang melaksanakannya dan juga bagaimana melakukan edukasi terhadap masyarakat sehingga timbul kesadaran masyarakat sehingga dapat mematuhi panduan kesehatan,” paparnya.

Baca Juga: Berikut Empat Cara Mudah Merawat Indra Penglihatan Kita

Terkait dengan keamanan dan kenyamanan saat wisatawan berlibur di suatu daerah, Kemenparekraf/Baparekraf menyebut pihaknya telah menyampaikan panduan teknis bagi para pengusaha pariwisata.

“Kemenparekraf sendiri sudah punya panduan teknis terhadap usaha pariwisata dimana nantinya dengan protokol kesehatan dan panduan teknis untuk usaha seperti hotel dan restoran itu dapat bisa mengendalikan Covid-19,” kata Ari.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler