KSPI dan Serikat Buruh Afiliasinya Akan Ajukan Judicial Review Atas UU Cipta Kerja ke MK

21 Oktober 2020, 14:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).* /Antara/Aditya Pradana Putra./

PRFMNEWS - Pemerintah telah mempersilahkan pihak-pihak yang tak setuju dengan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan 32 serikat pekerja afiliasinya sedang mempersiapkan uji materi dalam bentuk dua gugatan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Pegawai yang Berpergian ke Zona Merah Saat Libur Panjang Diminta Melapor

Dalam kesempatan itu, Said mengaki jika pihaknya selain akan melakukan uji materil akan mengajukan juga uji formil.

Sebelum disahkan oleh DPR dan Pemerintah, KSPI sebenarnya tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam dalam pembahasan ditemukan aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Dengan adanya aturan itu, maka KSPI memilih mundur karena kecewa dengan adanya aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh itu.

Said pun mengaki kecewa dengan adanya perubahan yang terjadi dalam UU itu setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR karena tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU itu atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Dia mencontohkan jika terdapat perbedaan antara keputusan Panja dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti KSPI seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja dari 32 kali upah berubah 25 kali upah.

Selain pengajuan uji materi ke MK, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke DPR meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU itu dan membatalkan pengesahannya.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW Diprediksi Terjadi 27-28 Oktober 2020

Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative reivew rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020 setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020.

Ketika mengajukan uji materi pun rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan Gedung MK.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler