31 Siswa Dianulir Kelulusannya dari PPDB Jabar Karena Langgar Aturan Domisili

24 Juni 2024, 16:00 WIB
Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). /Biro Adpim Jabar /Metro Jabar

PRFMNEWS - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menganulir kelulusan 31 siswa pada proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 tahap 1 yang diumumkan akhir pekan kemarin. Kelulusan 31 siswa tersebut dianulir karena kedapatan melanggar aturan domisili yang diberlalukan.

Adapun ke-31 siswa itu terdiri dari 25 calon peserta didik (CPD) yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung dan 6 CPD yang mendaftar ke SMAN 5 Bandung.

Dianulirnya 31 siswa tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan oleh Tim verifikasi lapangan.

Tim menemukan 31 siswa atau orang tua dari siswa tersebut tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Baca Juga: Terungkap Alasan Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Dilakukan Malam Hari

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2 yang dibuka pada 24-28 Juni 2024.

Dianulirnya kelulusan 31 siswa ini, menurut Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, merupakan ketegasan pihaknya menegakkan aturan dalam PPDB 2024.

Dipastikannya, walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran maka panitia PPDB masih bisa menganulir keputusan tersebut.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Banyak Aksi Curang ‘Titip Kursi’, Bey Machmudin: Jika Ada Ancaman Silakan Lapor

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 24 Juni 2024.

Pasca - pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," kata Bey.

Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.

Baca Juga: Hasil PPDB Jabar Tahap 1 Sudah Diumumkan, Bey Machmudin: Kalau Ada Ketidakwajaran Akan Digugurkan

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler