DPR RI Luruskan 12 Anggapan Salah Tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja

7 Oktober 2020, 18:30 WIB
ilustrasi rapat paripurna /Pikiran-rakyat.com

PRFMNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang, pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Atas pengesahan itu, sejumlah kalangan yang meliputi buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain menyatakan penolakannya. Aksi yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia itu diwarnai adanya buruh yang memilih untuk mogok kerja demi menyampaikan haknya.

Bersamaan dengan itu, sejumlah anggapan muncul terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Tak sedikit yang menuding pengesahan RUU ini terkesan tergesa-gesa dan merugikan kaum buruh dan rakyat kecil.

Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, PBNU Lakukan Judicial Review

Menanggapi hal itu, DPR RI melalui akun instagramnya @dpr_ri mencoba meluruskan anggapan miring terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sedikitnya ada 12 anggapan yang diluruskan DPR RI, berikut penuturannya:

  1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

  1. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Baca Juga: Sebaran Corona di Kota Bandung 6 Oktober, Kecamatan Sukajadi Penyumbang Terbanyak Positif Aktif

  1. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan:

  1. satuan waktu; dan/atau
  2. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

  1. waktu istirahat; dan
  2. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang

yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Ketum PBNU Said Aqil Siraj: UU Cipta Kerja Menindas Rakyat Kecil

  1. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

  1. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

  1. Apakah Perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Jadwal Uji Coba Timnas Indonesia U-19 di Kroasia Bulan Oktober 2020

  1. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: jenis program jaminan sosial meliputi:

  1. jaminan kesehatan;
  2. jaminan kecelakaan kerja;
  3. jaminan hari tua;
  4. jaminan pensiun;
  5. jaminan kematian;
  6. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Baca Juga: Yana Mulyana: Usut Pelaku Perusakan Fasilitas Publik yang Dirusak Massa

  1. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

  1. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

  1. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler