Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 dari KPU

2 April 2024, 11:28 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan pemilihan Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.

Setelah pelaksanaan Pemilu Presiden yang diselenggarkan 14 Februari 2024 lalu, masyarakat di sebagian daerah akan menentukan Pemimpin daerahnya melalui Pemilu pada November 2024 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, berikut jadwal dan tahapannya:

Baca Juga: Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024 Mulai dari Tahap Pendaftaran Calon Sampai Hari Pencoblosan

- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
17 April - 5 November 2024

- Pemberitahuan daftar penduduk potensial pemilih
24 April - 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
31 Mei - 23 September 2024

- Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan
5 Mei - 19 Agustus 2024

- Pengumuman pendaftaran paslon
24 - 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Paslon
27 - 29 Agustus 2024

- Penelitian persyaratan calon
27 Agustus - 21 September 2024

- Penetapan paslon
22 September 2024

- Kampanye
25 September - 23 November 2024

- Pelaksanan pemungutan suara
27 November 2024

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Ridwan Kamil Blak-blakan Sebut 3 Opsi Karir Politiknya

Terkait pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa itu untuk menghasilkan Pemerintahan yang stabil.

"Pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan," dilansir PRFMNEWS dari laman KPU.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler