Ditangkap Polisi, Pembantu di Jakarta Curi Uang Majikan Rp73 Juta Terungkap dari Gelagat Mencurigakan

5 Maret 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi pencurian saldo rekening. /

PRFMNEWS - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang mencuri uang majikannya hingga total Rp73 juta. Sebelum ditangkap, pelaku sempat berpindah tempat ke berbagai daerah untuk bersembunyi.

Kronologis penangkapan ART pelaku pencurian uang majikannya ini diungkap Kapolsek Pancoran, Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sujarwo.

Dia menyebutkan, tersangka berinisial YS (31) berasal dari Lampung dan merupakan ART atau pembantu dari korban yang cukup terkenal di dunia maya.

Sujarwo menyebut tersangka mencuri empat kartu ATM milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan majikannya itu, tersangka menarik sejumlah uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp73 juta.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kemendag Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

Sujarwo menjelaskan terbongkarnya kasus pencurian tersebut berawal dari korban yang curiga ada pemberitahuan pada ponselnya bahwa telah dilakukan penarikan uang sebesar Rp7 juta, padahal korban tidak melakukan penarikan sama sekali.

"Pertama kali diketahui terjadi pada Jumat 8 Desember 2023. Korban sudah curiga dengan gerak gerik ART. Kemudian ketika ART itu kembali ke rumah setelah keluar, langsung diperiksa dan ditemukan uang sebesar Rp5 juta beserta beberapa kartu ATM milik korban," tuturnya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Usai memergoki kejadian tersebut, lanjut Sujarwo, sang majikan atau korban ini sepakat dengan tersangka untuk tidak akan melaporkan kasus pencurian tersebut kepada polisi dengan syarat uang yang telah dicuri dikembalikan.

Namun ternyata, keesokan harinya, tersangka justru kabur dari rumah korban untuk melarikan diri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah ke beberapa daerah.

Baca Juga: Bulog: Program Bansos Tidak Bisa Turunkan Harga Beras

"Pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi. Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa 20 Februari 2024 jam 02.00 WIB di daerah Bekasi," kata dia.

Ia menambahkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari rekaman video CCTV.

Sementara itu, lanjut Sujarwo, uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.

"Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkap dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler