Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP untuk Kemudahan di Bidang Perpajakan

23 Februari 2024, 10:30 WIB
Pemadanan NIK dan NPWP. /prfmnews



PRFMNEWS -
Saat ini setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemadanan NIK dengan PWP ini merupakan salah satu bentuk reformasi kelembagaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di bidang regulasi.

Apa yang sedang dilakukan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pemadanan NIK dan NPWP ini diharapkan dapat memudahkan semua pihak dalam melaksanakan peraturan perpajakan.

Baca Juga: Berikut Langkah Mudah Koneksikan NIK dengan NPWP Serta Keuntungan yang Didapat

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Nufransa Wira Sakti pada Forum Tematik Bakohumas “Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP”, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu kemarin.

Dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP ini makan NIK yang dimiliki wajib pajak akan menjadi NPWP juga.

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” ujarnya.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Warganet ini Tanya Kenapa Ada Tulisan DMDU di Kartu NPWP-nya

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Deni

Deni mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Baca Juga: Soal NIK Jadi NPWP, Apakah NPWP Format Lama 15 Angka Masih Berlaku untuk Layanan Pajak?

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” kata Deni.

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:

1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler