Putusan DKPP, Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ada Pengaruh ke Pilpres 2024?

6 Februari 2024, 10:40 WIB
Ketua KPU RI hasyim Asy'ari saat membuka Debat Keempat Pilpres 2024 disertai penerjemah bahasa isyarat di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

PRFMNEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.

Apakah keputusan DKPP terkait ketua KPU dan 6 anggota KPU melanggar kode etik akan berpengaruh terhadap status pencalonan Gibran sebagai cawapres dan punya dampak pada proses Pilpres 2024? Pakar hukum tata negara dan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran buka suara.

Pakar hukum tata negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengatakan, keputusan DKPP terkait pelanggaran kode etik tersebut tidak memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Di mana Lokasi Jokowi Akan Nyoblos Saat Pemilu 2024? KPU Pastikan Bukan di TPS Solo

"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," kata Faisal di Jakarta, Senin 5 Februari 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Faisal menyebut tidak ada yang salah dengan ketua KPU karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan capres dan cawapres.

"Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut. Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas dia.

"Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Baca Juga: KPU Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Dilakukan dengan Penuh Kehati-hatian untuk Cegah Kerusakan

Senada dengan Faisal, Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani memastikan keputusan DKPP terkait pelanggaran yang dilakukan jajaran komisioner KPU tersebut tidak penting bagi paslon Prabowo-Gibran.

"Ya bagi kami yang penting tidak memengaruhi pencalonan atau tidak memengaruhi pencapresan atau pencawapresan ya," ucap Rosan di Jakarta Selatan, Senin 5 Februari 2024.

Dia menjelaskan saat ini proses pencalonan sudah berlangsung, dan tidak dapat diganggu gugat. Pihaknya juga merasa telah memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi Prabowo-Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.

Bahkan Rosan menilai putusan DKPP ini tidak akan mengganggu elektabilitas Prabowo-Gibran yang saat ini dia klaim mengungguli dua paslon lain.

"Saya yakin (elektabilitas) tidak berpengaruh sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," ungkap dia.

Baca Juga: Baru Main 1 Kali di Tahun 2024 Usai Libur Panjang, Liga 1 Libur Panjang Lagi

Sementara itu, Gibran yang mengetahui hal tersebut mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan DKPP terkait putusan yang menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran singkat usai acara pertemuan dengan relawan di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Senin 5 Februari 2024.

Gibran tidak mau menanggapi lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia langsung menerobos melewati kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil meninggalkan hotel.

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, 6 anggota KPU RI yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Baca Juga: Ismed Sofyan Resmi Gantung Sepatu, Akhiri Karir Pemain Sepak Bola

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Hasyim Asy'ari bersama 6 anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler