Sudah Aktivasi IKD Tapi HP Terinstal Aplikasi KTP Digital Hilang, Rusak Atau Ganti, Harus Bagaimana?

7 Januari 2024, 08:00 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung terus mendorong masyarakat untuk mengaplikasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) /Disdukcapil Kota Bandung

PRFMNEWS - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital sejatinya merupakan bentuk lain dari KTP elektronik (e-KTP / KTP-el) yang diaktivasi menjadi dokumen digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah bisa di-download pada handphone (HP) berbasis Android (PlayStore) maupun iPhone berbasis iOS (AppStore).

Meski data kependudukan pada aplikasi IKD diklaim aman oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, pemanfaatan HP terkoneksi internet sebagai media mengakses KTO digital ini bisa saja sewaktu-waktu hilang, rusak atau pemilik ingin ganti dengan ponsel baru sehingga handphone yang lama tidak digunakan lagi.

Lantas, apa yang harus dilakukan apabila HP yang sudah terinstall aplikasi IKD hilang/rusak/ganti, data yang tersimpan pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini tetap aman?

Baca Juga: Menuju Masa Depan : Highlights dari Deli Indonesia Partner Conference 2024 menghadirkan AGNEZ MO

Kemudian, bagaimana cara dan langkah-langkah untuk bisa membuka kembali KTP digital pada HP baru setelah ponsel lama hilang/rusak/ganti?

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 Pasal 21 dijelaskan bahwa pada dasarnya KTP digital didesain aman karena data kependudukan yang termuat di aplikasi IKD tersimpan di server pusat Kemendagri dan telah dikunci oleh PIN/Password khusus yang hanya diketahui oleh pemilik.

Dalam pasal tersebut diungkapkan bahwa keamanan IKD berpedoman pada International Organization for Standardization/ International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology, serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keamanan akses aplikasi IKD diberikan melalui:

Baca Juga: Mickey Mouse Bakal Dijadikan Film Horor, Setelah Disney Kehilangan Hak Cipta

· Pemberian personal identification number (PIN).

· Pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi.

· Pergantian perangkat dan/atau nomor gawai pintar.

· Pemblokiran Identitas Kependudukan Digital jika gawai pintar (HP) dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.

Meskipun data di dalam aplikasi IKD aman, namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka bentuk keamanan yang dihadirkan sesuai Permendagri tersebut yakni pemblokiran sementara akses KTP digital bisa dilakukan oleh pemilik jika HP miliknya hilang/rusak/ganti.

Baca Juga: Dibantai Borneo FC, Tren Positif Persib U-18 Terhenti

Pemilik KTP digital harus segera melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat yang menjadi lokasi aktivasi awal atau mendatangi lokasi layanan lainnya yang ditetapkan oleh Disdukcapil setempat. Nantinya, petugas akan melakukan penonaktifan akun aplikasi IKD pemilik.

Setelah itu, aplikasi IKD dapat di-install ulang dan login kembali di HP baru dengan memasukkan NIK, email, nomor ponsel, dan PIN aktif. Jika sudah aktif di HP lainnya, maka aplikasi IKD pada ponsel sebelumnya akan otomatis nonaktif sehingga kembali seperti pertama kali usai di-install.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler