Kaleidoskop Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi dan Gratifikasi Sepanjang 2023

26 Desember 2023, 13:30 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PRFMNEWS - Berikut ini kaleidoskop 2023 pejabat kementerian dan lembaga yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang ditetapkan sebagai tersangka selama tahun 2023.

1. Johnny G Plate (Menkominfo)

Penangkapan terhadap Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengawali pengungkapan kasus korupsi di tahun 2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G pada 17 Mei 2023.

Johnny G Plate dinilai terbukti melawan hukum hingga merugikan negara Rp 8,032 triliun. Atas perbuatannya itu, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Plate juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

2. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian)

Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang juga terjerat kasus korupsi yakni eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK pun mengungkap modus korupsi yang dilakukan SYL yakni dengan membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

SYL menugaskan dua tersangka lainnya melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer ataupun bentuk barang dan jasa.

SYL ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK pun mengungkap modus korupsi yang dilakukan SYL yakni dengan membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

SYL menugaskan dua tersangka lainnya melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer ataupun bentuk barang dan jasa.

Baca Juga: Firli Bahuri Sampaikan Pengunduran Diri dari Jabatan Ketua KPK

3. Henri Alfiandi (Kabasarnas)

KPK resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan pada, 31 Juli 2023.

Selain Marsda Henri, status tersangka juga diberikan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Keduanya diduga menerima suap atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021-2023.

Nilai suap yang diterima diduga sekitar Rp88,3 miliar dari beberapa vendor. Atas perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

4. Firli Bahuri (Ketua KPK)

Kepolisian telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh kepolisian pada Rabu, 22 November 2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

Selain pidana seumur hidup, Firli juga terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

5. Eddy Hiariej (Wamenkumham)

KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej beserta dua anak buahnya sebagai tersangka kasus korupsi pada 7 Desember 2023.

Eddy Hiariej diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

Ia beserta kedua anak buahnya itu disebut menerima suap Rp8 miliar. Akibat kasus ini, Eddy pun telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wamenkumham.

Baca Juga: Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Menara BTS

6. Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan)

Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) s) Harno Trimadi didakwa menerima suap Rp3,2 miliar dengan rincian Rp2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu.

Harno Trimadi menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah. Jaksa menyebut Fadliansyah merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian atau PPK 4 pada 2022 sampai 11 April 2023.

Ia dituntut hukuman 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalur kereta api.

Jaksa juga mewajibkan Harno membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar, USD 20 Ribu, dan SGD 30 Ribu. Apabila sisa pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kata jaksa, maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa.

Ketika tidak mempunyai harta benda untuk membayar sisa uang pengganti akan dikenai kurungan selama 3 tahun

Selain mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, jaksa juga membacakan tuntutan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dengan hukuman 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

7. Rafael Alun Trisambodo (Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan)

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp18,9 miliar.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar. Jika Rafael tak membayar denda, akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Selain itu, jaksa juga mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler