Mudah! ini Langkah Aktivasi IKD yang Bisa Digunakan untuk Berbagai Keperluan Layanan Publik

25 Desember 2023, 15:00 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Playstore/DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI/

PRFMNEWS - Secara bertahap kini warga mulai bisa melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Untuk melakukan aktivasi IKD, warga bisa melakukannya secara mandiri atau bisa mendatangi layanan di Kantor Disdukcapil setempat.

Adapun untuk melakukan aktivasi IKD bisa dengan cara berikut ini:

Baca Juga: IKD Bisa Dipakai Naik Kereta Api, Ini Lokasi Bikin KTP Digital di Kota Bandung Tanpa Perlu Daftar Dulu

  1. Download dan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau Appstore

  2. Masukan nomor induk kependudukan (NIK), email yang aktif, dan nomor ponsel

  3. Lakukan verifikasi wajah dengan memanfaatkan kamera pada HP

  4. Lakukan scan QR Code ke kantor Disdukcapil setempat

  5. Cek email dari SIAK terpusat identitas digital dan klik tombol aktivasi

  6. Masukan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha, klik aktifkan

  7. Buka aplikasi IKD dan masukan PIN sesuai dengan kode aktivasi yang diterima di email

  8. IKD sudah aktif

Jika mendapatkan kesulitan bisa melapor ke call center Ditjen Dukcapil di nomor 1500 - 537 atau ke kantor Disdukcapil setempat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler