Tak Diberi Modal Ikut Pilkada di Batam, Suami Bunuh Istri hingga Rekayasa Penyebab Kematian Korban

15 November 2023, 22:00 WIB
ilustrasi pembunuhan /Pixabay/kat wilcox

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan seorang istri oleh suaminya sendiri yang terjadi di Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Motif pembunuhan ini dipicu pelaku kesal karena tidak direstui ikut maju sebagai calon bupati Tapanuli Selatan dalam Pilkada 2024.

Dalam mengungkap kronologi, polisi juga membeberkan fakta bahwa pelaku yang merupakan suami korban dan baru menikah selama 2 tahun ini bahkan melakukan perselingkuhan dengan wanita lain, serta sempat menyampaikan keterangan rekayasa penyebab kematian sang istri.

Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan kejadian pembunuhan korban yang juga mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan TRH (60) oleh pelaku AY (46) akibat tidak didukung maju sebagai peserta Pilkada Tapanuli Selatan ini terjadi pada Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga: Pengakuan Saksi soal Dugaan Penyebab Kebakaran Pabrik Pemintalan Kapas di Cipadung

Nugroho menjelaskan peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam di mana tersangka kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku menyiksa korban sampai sekarat.

Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam. Sehari berikutnya, Kamis 2 November 2023, pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.

"Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan proses pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel. Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah. Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu," ujar Nugroho, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 15 November 2023.

Baca Juga: Ada 300 Karyawan yang Berada di Dalam Pabrik Cipadung Ketika Kebakaran Terjadi

Usai melakukan perbuatan kejinya itu, tersangka AY melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota hingga berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau, pada Jumat 10 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa selain kesal karena tak didukung istrinya untuk maju sebagai calon bupati, tersangka ternyata memiliki motif lain yakni ingin menguasai harta milik korban.

"Jadi, motifnya ada dua; yang pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan," jelas Nugroho.

Nugroho menjelaskan tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapanuli Selatan itu ialah karena tersangka meminta sejumlah uang cukup banyak kepada korban.

Baca Juga: Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta, Tidak Semua Jadi Tanggungan Calon Jemaah

"Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati," ungkapnya.

Menerima penolakan tersebut, tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus tersebut, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.

"AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun," tambah Nugroho.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler