Kronologi Kakek Bunuh Istri di Blitar Karena Cemburu, Pelaku Buang Korban ke Sungai

9 November 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi Mayat. /prfmnews/

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kronologi seorang kakek di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur melakukan pembunuhan kepada istrinya dengan motif cemburu. Pelaku berinisial STS berusia 73 tahun membunuh sang istri, Sri Juanah, yang berumur 70 tahun.

Kronologis kakek membunuh istri karena cemburu ini diungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal setelah pihaknya berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Febby menjelaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pelaku hingga korban yang merupakan istrinya sendiri meninggal dunia itu terjadi pada Senin malam, 6 November 2023.

Saat itu korban dan pelaku yang merupakan suami istri itu terlibat cekcok di rumah. Pelaku mengaku cemburu dengan sikap sang istri yang diduganya ada hubungan dengan orang lain.

"Pelaku cemburu sehingga melakukan tindakan itu. Kami juga minta keterangan ke tetangga sekitar terkait hubungan keseharian korban dan pelaku, termasuk soal cekcok," kata Febby, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 8 November 2023.

Pelaku memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali, kemudian membawa korban ke sungai waktu Senin subuh. Setelah itu, STS melarikan diri hingga ditangkap anggota Polres Blitar di wilayah Kota Blitar. Jenazah korban pun ditemukan mengambang di sungai dekat rumah mereka.

"Pelaku di Kota Blitar. Pelaku menganiaya korban dan mengenai kepala. Dipukul dua kali," ujar dia.

Sementara itu, pelaku STS mengaku kecewa dengan sikap istrinya. Ia memergoki sang istri di dalam rumah dengan laki-laki lain, padahal laki-laki itu juga sudah tua.

"Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja dan mendengar sepeda motor saya yang laki-laki langsung lari siang itu," aku STS.

STS mengaku kembali cekcok dengan istrinya pada malam, bahkan ia merasa sakit hati karena perkataan istrinya. Merasa demikian, ia gelap mata sehingga memukul istrinya dengan kayu dan besi.

Setelah dipukul, ia mengaku istrinya masih hidup, tapi karena tidak ingin tetangga berdatangan akhirnya membawa istrinya ke sungai yang berada tak jauh dari rumah.

"Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya (dibawa ke sungai)," tuturnya.

Pelaku kini ditahan di Polres Blitar dan dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler