PRFMNEWS – Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait nasib status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK karena telah melanggar kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi.
Menurut Mahfud MD, putusan MKMK mencopot Anwar Usman dari Ketua MK tidak mempengaruhi putusan MK yang sudah ditetapkan terkait batas usia capres-cawapres. Sehingga status Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tetap sah.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Mahfud menjelaskan saat ini yang perlu diselesaikan adalah menyangkut berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Adapun putusan MK tersebut yakni membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres-cawapres, selama pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.
"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tegas dia.
Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan Pilpres 2024 harus tetap berjalan sesuai dengan pasangan capres dan cawapres yang ada dan sudah mendaftar ke KPU. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Temukan 5 Bukti, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat hingga Dicopot dari Ketua MK
Sesuai keputusan dan sanksi dari MKMK, kini Anwar Usman tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK telah memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2 hari sejak putusan dibacakan.
Atas sanksi tersebut, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023. ***