Temukan 5 Bukti, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat hingga Dicopot dari Ketua MK

- 8 November 2023, 19:15 WIB
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PRFMNEWS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sehingga MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

MKMK menemukan 5 (lima ) bukti yang menyimpulkan bahwa Anwar Usman telah melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama (kode etik dan pedoman perilaku hakim).

Baca Juga: Demi Pencegahan Penyakit DBD, Pemkot Bandung Perkuat Implementasi Wolbachia

Bukti-bukti pelanggaran Sapta Karsa Hutama yang dilakukan Anwar Usman didapat Majelis Kehormatan usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli. Sehingga diputuskanlah lima pokok kesimpulan pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman berdasarkan lima bukti yang ditemukan.

Poin kesimpulan pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan.

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama terkait Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Baca Juga: 6 Pejuang Indonesia Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Pemerintah, Salah Satunya dari Jawa Barat

Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x