Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ini 2 Syarat Penerima dan Spesifikasi Produk Sesuai Aturan ESDM

9 Oktober 2023, 17:00 WIB
Simak informasi kapan rice cooker gratis dari pemerintah mulai dibagikan ke masyarakat, cek inilah syarat dapat penanak nasi Rp0 rupiah. /Pixabay.com/@Hans

PRFMNEWS – Pemerintah berencana berikan rice cooker gratis kepada masyarakat yang masuk kategori atau kriteria penerima alat masak nasi ini sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rencana pembagian rice cooker gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Spesifikasi rice cooker dan syarat masyarakat yang berhak menerima alat masak nasi bertenaga listrik itu diatur dalam peraturan tersebut yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Dalam aturan tersebut memang tidak ditulis spesifik terkait penyediaan rice cooker, namun dalam Pasal 1 Permen ESDM No. 11 tahun 2023 ini disebutkan "Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan."

Penyediaan AML ini pun disebutkan "dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu."

Dalam Permen ESDM tersebut juga disebutkan tujuan dari penyediaan AML berupa rice cooker untuk masyarakat, yaitu:

  • untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;
  • untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang
    memenuhi kriteria tertentu;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: CEK FAKTA : Rice Cooker Bisa Bunuh Virus Corona di Uang Kertas?

Kemudian siapa yang berhak menerima rice cooker gratis dari Kementerian ESDM ini?

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa:
(1) Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:

a. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

  1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR);

  2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR); atau

  3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan
    b. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Baca Juga: Kaesang Serahkan KTA ke Anak-anak Muda dan Purnawirawan TNI yang Jadi Anggota Baru PSI di Bandung

(2) Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Terkait dengan pelaksanaan penyediaan, pendistribusian, dan spesifikasi rice cooker yang akan dibagikan, pada Pasal 10 disebutkan:
(1) Penyediaan paket AML terdiri atas:

  • 1 (satu) set AML;
  • buku petunjuk pengoperasian AML;
  • kartu garansi; dan
  • brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:

  • menanak nasi;
  • menghangatkan makanan; dan
  • mengukus makanan.

(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:

  • memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter;

  • dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;

  • mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;

  • mencantumkan label SNI; dan

  • mencantumkan label tanda hemat energi.

(4) Produk AML wajib memenuhi ketentuan mengenai:

  • SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;

  • SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan
    pemanas cairan dan perubahannya; dan

  • standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Baca Juga: Strategi Jokowi Tekan Harga Jual Beras yang Melambung di Pasaran

Pemberian gratis atau hibah rice cooker ini disebutkan dalam Pasal 12 hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Adapun terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, "Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral." ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler