Gaduh Sosial Commerce Ancam UMKM Indonesia, Menkop UKM: Saya Tidak Berwenang Tutup TikTok Shop

22 September 2023, 08:30 WIB
MenkopUkm Teten Masduki saat tinjau Pasar Tanah Abang Jakarta Selasa, 19 September 2023. /KemenkopUKM/

PRFMNEWS – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop meski dianggap telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Hal itu Menkop UKM sampaikan mengingat banyak pihak menafsirkan karena dirinya menolak sosial commerce yang dijalankan TikTok Shop yakni sebagai media sosial sekaligus berbisnis e-commerce secara berbarengan, maka ia berwenang untuk menutup aktivitas Tiktok Shop.

"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," kata Teten Masduki, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga: Lindungi UMKM Indonesia, MenKopUKM Larang TikTok Berbisnis E-Commerce dan Medsos Bersamaan

Menurut Teten Masduki, sikap tegasnya terhadap TikTok merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada UMKM. Mengingat masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga murah salah satunya seperti ditawarkan di TikTok Shop dapat merusak ekosistem UMKM lokal.

“Ditambah lagi tidak sedikit para selebritis dan pemengaruh (influencer) yang ikut mempromosikan dan berjualan kebutuhan barang pokok melalui loka pasar (marketplace) dan sosial commerce ini,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Teten, pemerintah perlu mengatur arus barang yang dijual melalui platform digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan barang ilegal.

Baca Juga: Menkop UKM Tolak Tiktok Bisnis Media Sosial dan E-commerce Secara Bersamaan

"Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan," jelasnya.

Tidak anti investasi asing

Teten juga menegaskan, tidak pernah anti terhadap investasi asing. Namun demikian, perlu diatur perizinan yang tidak merugikan pedagang dalam negeri.

"Saya bukan anti investasi asing di dalam digital ekonomi itu. Bukan. Jangan dijadikan tafsir itu. Justru kita, pemerintah sedang terus memperbaiki perizinan, memperbaiki kemudahan usaha karena ingin Indonesia itu menjadi negara yang paling atraktif untuk investasi," terangnya.

Sebelumnya, Teten Masduki menyampaikan secara tegas menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Larangan ini dalam rangka melindungi UMKM Indonesia yang terancam dirugikan dari keberadaan bisnis TikTok Shop.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?

Menurut dia, selain mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial sekaligus e-commerce alias sosial commerce oleh TikTok Shop, pemerintah juga perlu mengatur tentang cross border commerce untuk melindungi UMKM dalam negeri agar tetap bisa bersaing di pasar digital Indonesia secara sehat.

Teten ingin ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen termasuk melalui TikTok. Pelaku ritel tersebut harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.

“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," ujar dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin 4 September 2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler