Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri Usai Diteror Debt Collector, AdaKami Beberkan Sejumlah Hal ini

21 September 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi bunuh diri /Marawatalk/Freepik

PRFMNEWS – Manajemen aplikasi pinjaman online (pinjol) AdaKami menindaklanjuti laporan terkait kasus viral dugaan pelanggaran penagihan utang oleh oknum debt collector yang oleh AdaKami disebut Desk Collection (DC) atau bagian penagihan utang hingga mengakibatkan nasabahnya bunuh diri.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan, AdaKami telah melakukan pengecekan terhadap nomor penagih (oknum debt collector) yang beredar viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan ini, hasilnya menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem DC AdaKami.

Namun Bernardiono menegaskan, pihaknya siap menjalankan tindakan hukum apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan utang pinjol berupa teror dan kekerasan oleh oknum debt collector AdaKami terhadap nasabah hingga memicu aksi bunuh diri.

Baca Juga: Benahi Sepak Bola, Satgas Anti Mafia Bola Dibentuk PSSI

"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata Bernardino dalam keterangan resmi, Kamis 21 September 2023.

Bernardino menambahkan, AdaKami sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematuhi dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia terkait mekanisme pinjol secara legal.

Untuk itu, lanjutnya, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran penagihan utang pinjol ini dan memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.

Baca Juga: Tegas! Polresta Bandung Bubarkan Geng Motor Pelajar di Kabupaten Bandung

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI," ujar dia.

Adapun saat ini AdaKami mengakui bahwa proses investigasi kasus ini belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai nasabah atau pengguna terkait.

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” jelas dia.

Baca Juga: Meriahkan Hari Jadi Kota Bandung, Akan Ada CFD, Wisata Kuliner Hingga Barongsai di Cibadak

Terkait dengan dugaan kejadian yang diberitakan viral di beberapa platform media sosial (medsos) mengenai terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum DC AdaKami, dia menyatakan, pihaknya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan OJK pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.

Kemudian dilakukan kembali pertemuan lanjutan dengan OJK yang dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang sudah terkumpul secara faktual.

Kabar viral ini bermula dari unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

Baca Juga: Mendagri Putuskan Pemberhentian Tidak Hormat Yana Mulyana

AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.

“Hal itu sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami,” tutur Bernardino.

Menurutnya, data pribadi menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Lewat Budaya Ilmiah Unggul 2023, ITB Pastikan Peneliatan Tak Berhenti di Atas Kertas

Sementara itu, Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko menuturkan, sebagai asosiasi, AFPI akan turut mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct, atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.

“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI,” papar Sunu.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler