Awas Kena Denda! 6 Aturan Barang Bawaan Penumpang saat Naik Kereta Api

31 Juli 2023, 10:20 WIB
Penumpang Kereta saat melakukan check in. Berikut daerah tujuan utama wisatawan pada masa libur Nataru 2023. /PT KAI/

penumpa

PRFMNEWS - Kereta api memiliki aturan terkait bagasi penumpang. Bagasi yang melebihi aturan akan dikenakan denda. Anda yang hendak menggunakan kereta api untuk bepergian mesti mencermati aturan mengenai bagasi ini supaya terhindar dari denda atau biaya tambahan.

Bagi para calon penumpang KAI, perlu mengetahui ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api.

Karena saat naik kereta api, banyak penumpang yang membawa berbagai macam barang bawaan. Namun meskipun diperbolehkan menyertakan banyak barang, namun penumpang tidak boleh membawa barang suka-suka atau asal-asalan. Ada aturan barang bawaan di kereta api yang harus ditaati oleh setiap penumpang.

Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan KA Brantas Vs Truk, KAI Ungkap 3 Alasan Kereta Api Tak Bisa Berhenti Mendadak

PT KAI menjelaskan bahwa aturan barang bawaan bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

PT KAI juga menghimbau kepada penumpang untuk membawa barang secukupnya dan mengusahakannya untuk diletakkan di satu tempat.

Berikut ini sejumlah aturan yang diberlakukan PT KAI mengenai barang bawaan di kereta api, yang harus diketahui oleh penumpang:

Baca Juga: Cek Aturan Bagasi Penumpang KA Sebelum Mudik, Jenis Barang Dilarang Dibawa hingga Biaya Kelebihan Berat Maksim

1. Syarat barang masuk bagasi

Setiap penumpang boleh membawa barang masuk ke bagasi kereta api dengan berat maksimal 20 kilogram, dan dengan volume maksimal 100 dm3. Selain itu, paling banyak terdiri dari empat item bagasi tanpa biaya tambahan.

2. Biaya kelebihan berat bagasi

Jika membawa barang yang melebihi ketentuan berat dan ukuran, barang tersebut tetap boleh dibayar. Namun, dikenakan biaya tambahan sebagai berikut.

- Kereta api kelas eksekutif Rp10 ribu kilogram.

- Kereta api kelas bisnis Rp6.000 per kilogram.

- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000 kilogram.

Jika kamu ketahuan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan, dan belum memiliki surat bagasi, maka akan kena denda sebesar Rp50 ribu per 5 kilogram untuk kereta api kelas eksekutif.

Selain itu, denda Rp30 ribu per 5 kilogram untuk kereta api kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp15 ribu per 5 kilogram untuk kelas ekonomi non-komersial.

3. Dilarang membawa barang lebih dari 40 kilogram

Jika barang bawaan kamu memiliki berat lebih dari 40 kilogram, maka gak diizinkan membawanya ke dalam kabin kereta. Disarankan menggunakan jasa pengiriman barang, seperti KAI Logistik.

5. Aturan membawa sepeda

Kamu bisa membawa sepeda saat naik kereta api. Namun, hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.

5. Kerusakan dan kehilangan barang

PT KAI tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang penumpang. Setiap penumpang diminta untuk menjaga barang bawaannya masing-masing. Namun apabila penumpang kehilangan barang atau tertinggal di kereta, maka dapat meminta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

Baca Juga: Selain KLB, KAI Sediakan Layanan Kereta Api Rombongan, Cek Cara, Syarat dan Tarif Tiketnya

6. Jenis barang yang tidak diizinkan saat naik kereta api

Ada beberapa jenis barang yang tidak diizinkan dibawa oleh penumpang kereta api. PT KAI melarang penumpang membawa barang-barang sebagai berikut: senjata api dan tajam, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, binatang, barang yang mudah meledak/terbakar, papan selancar, dan barang beraroma amis/busuk karena mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Selain itu, penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang yang menurut pertimbangan petugas tidak pantas diangkut sebagai bagasi, baik dari segi besarnya atau keadaan barang. Penumpang juga tidak boleh membawa barang yang dilarang oleh peraturan undang-undang.

Itulah beberapa aturan membawa barang saat naik kereta api. Disarankan membawa barang secukupnya dalam satu tempat, sehingga perjalanan kamu bisa lebih nyaman dan aman, dan tentu saja penumpang lainnya juga ikut nyaman.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler