Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud MD Pastikan Dokumen Perkara Aman

22 Agustus 2020, 22:27 WIB
Tangkap layar twitter @humasjakfire kebakaran kantor kejagung, pemadam sedang menjinakan api /twitter/@humasjakfire

PRFMNEWS - Api melalap salah satu gedung di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jl. Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Agustus 2020.

Hingga pukul 21.56 WIB pemadam kebakaran DKI lewat akun @humasjakfire masih berusaha memadamkan kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI.

Sebanyak 40 unit mobil pemadam kebakaran DKI yang diterjunkan dari Jakarta Selatan (24 unit), Jakarta Pusat (3 unit), Jakarta Utara (2 unit), Jakarta Barat (2 unit), Jakarta Timur (4 unit), Pati Kendal (5 unit).

Baca Juga: Hingga 22 Agustus, Konfirmasi Covid-19 di Kota Bandung Mencapai 683 Kasus

Selain itu, diturunkan juga unit brontho Sky Lift dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi pada pukul 19.10 WIB.

Sesaat setelah kebakaran terjadi, banyak warga yang menanyakan terkait dengan berkas perkara yang ada di Kejagung. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menegaskan berkas perkara aman dari si jago merah.

"Terkait kebakaran di gedung Kejagung, dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman. Sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu," kata Mahfud dalam akun twitter pribadinya, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Baleendah Jadi Kecamatan Penyumbang Terbanyak Kasus Corona di Kabupaten Bandung dengan 34 Kasus

Menurut Mahfud, gedung yagn terbakar adalah ruang intelejen dan ruang Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk memastikan lebih lanjut, Mahfud menyatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sudah bicara langsung dengan Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan JAM Pidum Pak Fadhil Zumhana," tegasnya.

Mahfud pun mengimbau warga untuk tidak terlalu jauh berspekulasi. Terlebih gedung tahanan bagi para tersangka yang ditahan di Kejagung berada di bagian yang tidak terjangkau oleh api.

Baca Juga: Pesan KPAI Soal Liburan di Tengah Pandemi: Jaga Anak Agar Tidak Terpapar Covid-19

"Spekulasi juga tak perlu terlalu jauh dikembangkan. Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di Kejaksaan Agung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Gedung tahanan ada di belakang gedung yang agak jauh dari kobaran api. Pengamanan sudah diperketat," tutupnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler