Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut Karena Bisa Sebabkan Kerusakan Lingkungan

30 Mei 2023, 08:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan pelaku usaha tambang-menambang sekaligus mengekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Atas kebijakan tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut. Susi menilai kebijakan itu akan membahayakan dan merusak lingkungan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," tulis Susi dalam akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti dikutip PRFMNEWS Selasa, 30 Mei 2023.

Baca Juga: Reaksi Susi Pudjiastuti soal Mang Uprit Marah Karena Bunga Edelweiss Rawa di Ranca Upas Dilindas Motor Trail

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih mempelajari kebijakan pemerintah pusat membuka kembali keran tambang dan ekspor pasir laut.

"Kami koordinasi dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang.

Ansar juga segera menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait di lingkup Pemprov Kepri untuk menyusun langkah-langkah strategis, menyusul diperbolehkannya aktivitas ekspor pasir laut di Tanah Air.

Baca Juga: Muncul Rumor Hubungan Jokowi dan Megawati Retak, PDIP Sampaikan Hal ini

Menurutnya, jika kegiatan ekspor pasir laut jadi dilaksanakan, khususnya di perairan Provinsi Kepri, maka kegiatan itu tentu harus berkontribusi bagi daerah setempat.

"Musti ditata betul-betul, misalnya bagaimana dengan program CSR nelayan. Sehingga kalau itu diterapkan, nelayan patut mendapat manfaat yang lebih besar," ujar Ansar.

Seperti kita ketahui, sebelumnya larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003. Kala itu, keputusan penghentian ekspor pasir laut, ditetapkan di Jakarta, pada 28 Februari 2003 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Rini Soemarno Soewandi.

Dikutip dari aturan tersebut, pertimbangan untuk menghentikan sementara ekspor pasir laut yakni untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler