RESMI! Menaker Terbitkan Edaran Soal Aturan hingga Besaran Pemberian THR Lebaran 2023, Ini Isinya

28 Maret 2023, 19:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker RI


PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023 dari perusahaan kepada pekerjanya.

Surat edaran berisi aturan hingga besaran atau dasar perhitungan THR Lebaran 1444 H ini diterbitkan pada Selasa 28 Maret 2023 usai ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ini untuk ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

Menaker menjabarkan isi SE tersebut yang menyebutkan aturan batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 2023 wajib ditunaikan perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari Lebaran tiba.

Menteri Ida Fauziyah pun menegaskan pemberian THR Idul Fitri 2023 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Imbau Semua Pihak Tak Minta Sumbangan THR Secara Paksa Apalagi dengan Ancaman Kekerasan

Ida lanjut menjabarkan, THR Lebaran diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Yana Mulyana: Perusahaan di Kota Bandung Wajib Bayarkan THR Karyawan

“Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

“Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut,” ungkapnya.

Menaker juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Yakni apabila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” terangnya.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung.

Ida juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Lebaran.

Adapun upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023, ia meminta para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mengimbau perusahaan agar membayar THR Lebaran 2023 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan yang telah ditetapkan.

“Kami imbau para gubernur agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id, dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Idul Fitri di wilayah masing-masing,” pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler