Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu, 18 Maret 2023

18 Maret 2023, 07:15 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Kota Bandun hari ini /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung beroperasional pada hari ini Sabtu 18 Maret 2023.

Layanan SIM Keliling wilayah Kota Bandung hari ini ada di dua lokasi, yakni di depan Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal.

Warga yang akan mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa alat tulis sendiri.

Baca Juga: Persib vs Dewa United Bisa Dihadiri Bobotoh, Panpel Sudah Mulai Buka Penjualan Tiket

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Grand Final Proliga 2023 Bandung bjb Tandamata vs Jakarta Pertamina Fastron

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Stefano Lilipaly Masuk Skuad Timnas Indonesia yang Akan Lawan Burundi Gantikan Egy Maulana Vikri

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB s/d proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Didukung Ridwan Kamil, Unpad Bakal Punya Rumah Sakit di Jatinangor pada 2024

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler