Sebut Nama Anak Bandung, Sandiaga Uno Bilang Thrifting Boleh Dilakukan Asal Penuhi Syarat ini

14 Maret 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi jual beli pakaian impor bekas atau thrifting. /Pexels/cottonbro studio/

PRFMNEWS - Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan aktivitas thrifting atau menjual pakaian bekas boleh saja dilakukan asal sesuai syarat yang berlaku di Indonesia yaitu bukan barang bekas hasil impor.

Bahkan Sandiaga Uno mencontohkan kesuksesan anak perempuan dari Kota Bandung, Callista Aldenia Nugraha (16) yang berkreasi memanfaatkan kembali pakaian bekas (rework clothes) hingga karyanya itu dipesan dan dipakai oleh penyanyi asal Amerika Serikat, Billie Eilish.

"Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipakai Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas," ungkap Sandiaga Uno, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Beri Peringatan untuk Pebisnis Thrift Shop di Bandung: Akan Kita Sita dan Musnahkan

Sehingga Sandiaga Uno menyatakan thrifting atau aktifitas membeli maupun menjual pakaian bekas melalui thrift shop dengan tujuan untuk dipakai kembali diperbolehkan, asal barang fashion bekas itu berasal dari dalam negeri bukan impor.

"Thrifting kalo sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," ujar Sandiaga Uno,

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menolak aktivitas thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal, serta tidak sejalan dengan gerakan pemerintah yakni Bangga Buatan Indonesia.

Baca Juga: Tolak Thrifting Impor, Teten: Thrifting Pakaian dan Sepatu Impor Ancam Pelaku UMKM Lokal

Zulkifli Hasan Larang Thrifting

Hal senada juga juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang mengatakan bisnis perdagangan thrifting atau pakaian bekas hasil impor dilarang di Indonesia.

Menurut Mendag, bisnis thrift shop bisa merusak ekonomi dalam negeri lantaran mengandalkan produk impor untuk dibeli oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, produk pakaian bekas hasil impor rentan ditumbuhi jamur sehingga diperlukan langkah pengamanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang membeli dan memakainya.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Kawasan Wisata Ranca Upas Sudah Dibuka Lagi Hanya untuk Kegiatan Wisata

Selain itu, Zulkifli Hasan menuturkan pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Mendag No. 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendag No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler