Syarat Rekomendasi Kemenag Paspor Umrah dan Haji Dicabut, Ternyata Ini Alasannya

27 Februari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan syarat penggunaan rekomendasi pengurusan paspor umrah dari Kemenag yang dicabut merupakan kewenangan imigrasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin yang menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam penerbitan paspor bagi jemaah umrah.

Nur Arifin menyatakan, kewenangan penerbitan paspor sepenuhnya ada pada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Baca Juga: Menhub Budi Karya Lobi Arab Saudi untuk Penerbangan Haji dan Umrah dari Kertajati

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie.

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Baca Juga: Butuh Paspor Sesegera Mungkin? Coba Layanan Percepatan Paspor, Sehari Langsung Jadi, Simak Cara Mengajukannya

Yang awal meminta rekomendasi Kemenag adalah Ditjem Imigrasi

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” katanya.

Saat itu, Kemenag diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Hukum Bagi Santri, Program Jaksa Masuk Pesantren Diapresiasi DPRD Kota Bandung

Sementara itu, Nur Arifin tak banyak komentar soal kebijakan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa tugas dan fungsi penerbitan paspor berada di wilayah imigrasi Kemenkumham. Pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur persyaratan penerbitan paspor itu, termasuk untuk umrah dan haji.

Seperti diketahui, persyaratan surat rekomendasi untuk paspor itu pernah dikeluhkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI Firman M. Nur.

Dia meminta agar syarat tersebut dicabut karena memberatkan masyarakat. Selain itu, kata dia, surat rekomendasi Kemenag tidak menjamin jemaah umrah tidak kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Saudi.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

Meski sejatinya jumlah jemaah yang overstay pun sangat sedikit.

”Masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jemaah umrah Indonesia,’’ ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler