Berikut Tahapan Daftar Pernikahan di SIMKAH Kemenag, Baik Secara Online Ataupun Offline

19 Oktober 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi SIMKAH. Klik Simakah Kemenag go id, Ini Cara Membuat dan Manfaat Kartu Nikah Digital! /Kemenag/

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan SIMKAH untuk memudahkan KUA di seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan pencatatan pernikahan online untuk memudahkan pendataan.

Bagi yang akan melangsungkan pernikahan, sejumlah KUA telah menetapkan harus mendaftarkan terlebih dahulu di SIMKAH Kemenag.

Baca Juga: Demi Menjaga Kredibilitas, Kemenag Tak Akan Beri Toleransi Pada KUA yang Lakukan Pungli

Daftar SIMKAH bisa dilakukan secara online maupun offline, dilansir dari laman SIMKAH Kemenag berikut tahapan pendaftarannya:

Pendaftaran SIMKAH secara online

1. Mengakses laman simkah.kemenag.go.id

2. Klik “Daftar” pada menu daftar nikah

3. Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah

4. Menentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan

5. Memilih menikah di luar KUA atau di KUA

6. Menentukan tanggal dan jam akad nikah

7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan

8. Masukkan nomor handphone yang dapat dihubungi

9. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin

10. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: Ada Rencana Nikah dalam Waktu Dekat? Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Nikah ke KUA

Pendaftaran SIMKAH secara offline

1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.

2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.

3. Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

4. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.

6. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA

Baca Juga: Benarkah Dosa Istri dalam Masa Pernikahan Ditanggung Suami? Berikut Penjelasan Bimas Islam Kemenag

Pernikahan yang dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahannya gratis. Sedangkan pernikahan di luar kantor KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler