Selain Umumkan 6 Tersangka, Polri Ungkap Penyebab Banyak Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan

6 Oktober 2022, 21:47 WIB
Resmi, Kapolri tetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, diantaranya Diurut PT LIB /

PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan daftar enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.

Selain merilis nama enam tersangka, Kapolri juga menjelaskan penyebab mengapa banyak korban meninggal pada tragedi Kanjuruhan.

Daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang disampaikan Kapolri yakni, AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Pelaksana Pertandingan), SS (Security Officer), WS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan TSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Baca Juga: Penjelasan KAI Soal Viral Penumpang Dilarang Naik Kereta hingga Berdebat dengan Petugas di Stasiun

Kapolri menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 jo Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri pun menyatakan penyebab banyak korban meninggal pada tragedi Kanjuruhan karena pintu stadion belum dibuka dan tidak ada petugas yang berjaga.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi bila mengacu pada aturan dalam suatu pertandingan sepak bola di stadion.

Baca Juga: Tentang JPO Jalan Asia-Afrika, Begini Kata Sekda Kota Bandung

Listyo menjelaskan berdasarkan aturan terdapat 14 pintu yang seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir seluruhnya dibuka.

Namun saat laga Arema FC vs Persebaya selesai, pintu tidak sepenuhnya dibuka melainkan hanya terbuka 1,5 meter dan para penjaga atau steward tidak berada di tempat.

“Berdasarkan Pasal 21 Regulasi dan Keamanan PSSI menyebutkan bahwa steward seharusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion,” kata Kapolri saat konferensi pers pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.

Kapolri menambahkan terdapat pula besi melintang yang dapat mengakibatkan suporter menjadi terhambat pada saat mereka harus melewati pintu-pintu stadion.

Baca Juga: Disinggung Perihal Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Hal Itu Berlebihan

“Apalagi bila pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak, sehingga terjadi desak-desakan yang mengakibatkan ada sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit.,” katanya.

“Di situlah banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma di thorax kepala, dan sebagian besar yang meninggal mengalami afeksia (kehabisan oksigen dalam tubuh),” imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD melalui unggahan di Instagram pribadi menjelaskan jatuhnya korban jiwa, salah satunya, akibat para korban terinjak-injak.

“Para korban pada umumnya meninggal karena desak-desakan, saling himpit, dan terinjak-injak, serta sesak napas,” kata Mahfud, Minggu 2 Oktober 2022.

Baca Juga: FIFA Akan Dampingi Perbaikan Semua Sistem Sepak Bola Indonesia, Menurut Ketum PSSI Iwan Bule

Mahfud menegaskan, tidak ada korban pemukulan atau penganiayaan antarsuporter. Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan kerusuhan antarsuporter Arema FC dan Persebaya.

Ia memastikan suporter Persebaya atau Bonek dilarang menonton pertandingan di Stadion Kanjuruhan saat itu.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler