Bolehkah Penjual Gunakan Permen Sebagai Pengganti Uang Kembalian? Simak Penjelasan dari PERURI

25 September 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi, permen dijadikan pengganti uang kembali, bolehkah? Begini jawaban Peruri. /Pexels/

PRFMNEWS – Kerap ditemukan penjual yang menggunakan permen atau makanan lainnya sebagai pengganti uang kembalian.

Biasanya hal tersebut dilakukan jika nominal kembaliannya kecil dan penjual tak memiliki uang logam untuk diberikan kepada pembeli. Sehingga penjual menggunakan makanan seperti permen, bumbu dan lainnya dengan harga yang sama seperti uang kembalian yang harusnya diberikan.

Lantas bolehkan itu dilakukan oleh penjual ?

Baca Juga: 4 Perbedaan Kereta Hype Trip dengan Reguler yang Baru Diterapkan Pertama pada Perjalanan KA Taksaka

Dijelaskan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) pada akun Instagram resminya, sebetulnya praktik menggunakan permen ataupun makanan lainnya sebagai pengganti uang kembalian dilarang.

“Satu-satunya alat pembayaran yang diakui di Indonesia adalah uang Rupiah, selain itu dilarang untuk digunakan sebagai alat dalam bertransaksi, termasuk permen,” tulis pernyataan resmi PERURI seperti dikutip prfmnews.

Peruri Indonesia juga menjelaskan menggunakan uang rupiah merupakan salah satu wujud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah.

“Dengan menggunakan Rupiah pada setiap transaksi, maka kita sudah ikut membantu menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan membangun kepercayaan dunia juga pada Rupiah,” tulis akun Peruri.

Baca Juga: Apakah Air Kelapa Dapat Menghancurkan Batu Ginjal? Sebaiknya Simak Jawaban dr. Cahyo Berikut Ini

Selain itu terdapat aturan yang mengatur terkait transaksi yang tak menggunakan rupiah, yaitu UU Mata Uang Pasal 33 ayat (1) dikatakan “Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000”

Beberapa komentar warganet pada akun Peruri RI juga membenarkan adanya praktik tersebut di masyarakat.

“Kalau nggak permen ya m*s*ko (bumbu masakan),” tulis akun @din***srin_402.

Baca Juga: Profil Dimas Drajad Striker Timnas Indonesia, Pencetak Gol Backheel di Laga Timnas vs Curacao

“Tukar uang logam susah sekali, diputar2, daerah saya ga ada BI, butuh kembalian supermarket,” tulis akun @ro***y.

“Sering giliran belanja bayar pake.permen ga boleh,” tulis akun @tia***cdefghijklmn.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler