Ayah Cabuli Anak Tiri di Tangerang Selatan, Pelaku Beraksi saat Korban Sedang Tidur

8 September 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi pencabulan anak tiri oleh ayahnya di Tangerang Selatan. /Pixabay/ninocare

PRFMNEWS - Terjadi kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria yang berinisial S berumur 42 tahun, kepada anak tiri perempuannya yang berinisial AKN berumur 12 tahun.

Kini pihak kepolisian Tangerang Selatan telah menangkap pelaku atas kasus pencabulan ini.

Ditambah lagi korban kini sedang menjalani pendampingan psikolog.

Baca Juga: Melakukan Aksi Penyimpangan Seksual kepada Siswi SMP, Pria Ini Dicari Polisi

Pendapingan psikologi tersebut ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Korban diberikan pendampingan psikologis karena mengingat korban masih di bawah umur.

“Sudah kami lakukan pendampingan dari unit P2TPA Kabupaten Tangerang yang telah dilakukan pada pihak korban. Namun, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Berdasarkan keterangan korban, ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut ketika korban sedang tidur atau suasana rumah sedang sepi.

Baca Juga: Terkesan Sepele Padahal Gejala Berikut Tanda Gula Darah Sedang Tinggi, Penjelasan dr. Ema Surya Pertiwi

“Korban juga pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap, korban ini digerayangi oleh tersangka,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa kejadia tersebut sudah terjadi pada bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Waktu dan tempat kejadian perkara ini, pada bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Pemerintah Siap Kebut Penuhi Persyaratan dari FIFA untuk Penylenggaraan Piala Dunia U20

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler