Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ternyata ini Alasannya

29 Agustus 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi ojol. Kemenhub tunda kenaikan tarif ojol. /prfmnews

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda rencana kenaikan tarif ojek daring (online) atau lebih dikenal dengan ojol, yang akan rencananya akan diberlakukan pada, Senin, 29 Agustus 2022.

Penundaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya ditunda pada pada, 10 Agustus 2022 lalu.

Kemenhub memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru Ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Parkir Liar dan PKL di Sejumlah Zona Merah Bandung Akan Ditertibkan, Termasuk Jalan Cilaki dan Monju DU

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati seperti yang dikutip prmnews.id dari Antara.

Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Adita juga mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Baca Juga: Mudah Turunkan Kadar Gula Darah dengan 2 Bumbu Dapur ini, Bisa Tingkatkan Kualitas Darah juga, kata dr. Zaidul

Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Aturan ini sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu, 13 Agustus 2022, namun demikian Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau hari ini Minggu 28 Agustus 2022.

Namun, kini pemberlakuan kenaikan tarif ojek online kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Tarif Ojol untuk Wilayah Jabodetabek Resmi Naik

Untuk diketahui, penerapan tarif baru ojol sebelumnya telah ditetapkan per tanggal 4 Agustus melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi kenaikan tarif ojol berdasarkan 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler