Peran Putri Candrawathi Diungkap Bareskrim, Ternyata PC Ikuti Skenario Ferdy Sambo

21 Agustus 2022, 13:30 WIB
Peran Putri Candrawathi Diungkap Bareskrim /Instagram/@divpropampolri/


PRFMNEWS - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Agus menyebutkan bahwa PC yang kini jadi tersangka atas tewasnya Brigadir J diketahui ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu 20 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: TERUNGKAP Peran Putri Candrawathi di Kasus Penembakan Brigadir J hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selanjutnya, menurut keterangan para saksi alat bukti yang ada (fakta penyidikan), yang lanjutnya menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.

Komjen Pol Agus mengatakan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara.

PC sendiri terekam oleh kamera CCTV baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Seperti Suaminya

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tambah Agus.

Kemudian, Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” jelas Agus.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasar Temuan 2 Bukti

Diberitakan sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler