Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Seperti Suaminya

- 21 Agustus 2022, 10:15 WIB
Penjelasan polisi soal istri Ferdy Sambo yang ikut jadi tersangka
Penjelasan polisi soal istri Ferdy Sambo yang ikut jadi tersangka /Foto : Divisi Propam Polri/


PRFMNEWS - Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen, Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa PC telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Putri Candrawathi untuk Terbuka dan Jujur Soal Pembunuhan Brigadir J

Selain barang bukti, ditetapkannya PC juga hasil dari pemeriksaan dari para saksi-saksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus, yang dikutip dari PMJNEWS, Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Nama Lain yang Menembak Brigadir J Selain Dirinya

Baca Juga: Akhirnya Mengaku, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Lakukan 2 Hal ini Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun Agus belum mengungkap peran PC dalam kasus Brigadir J menjadi apa.

Satu yang pasti saat ini, PC sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x