Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Disebut Sebagai Pembuat Rekayasa Peristiwa Tembak Menembak

9 Agustus 2022, 19:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. / Humas Polri /

PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan adanya tersangka baru pada kasus meninggalnya Brigadir J.

Kapolri menyatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus Brigadir J ini.

Kata dia, Ferdy Sambo terbukti menyuruh anak buahnya menembak Brigadir J.

Baca Juga: Pembunuhan Berencana Jadi Babak Baru Kasus Brigadir J, Presiden: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers hari ini.

Ferdy Sambo, lanjut Listyo membuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

Adapun cara yang dilakukannya adalah dengan menembakan senjata ke dinding secara berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Polisi Dapat Usut Secara Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalamam terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," lanjutnya.

Pada kasus ini, sebelumnya Polri telah menetapkan tersangka pada RE, RR, dan KM.

Tim khusus, kata Listyo, telah melakukan gelar perkara pada pagi hari ini.

Baca Juga: TERKUAK Ferdy Sambo Ternyata Ada di Lokasi Saat Tewasnya Brigadir J

Dan hasilnya adalah memutuskan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus ini.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler