Kapolri Siap Ungkap Tersangka ke-3 Kasus Brigadir J, Adakah Kaitan dengan Istri Ferdy Sambo Lagi

9 Agustus 2022, 15:00 WIB
Kolase foto pemakaman Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri dan Antara/Wahdi Septiawan/

PRFMNEWS – Tersangka baru kasus kematian Brigadir J diduga akibat pembunuhan berencana di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo akan diumumkan Polri pada hari ini, Selasa 9 Agustus 2022 sore.

Tersangka baru ini merupakan orang ketiga yang masuk daftar tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Identitas tersangka ketiga kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini rencananya akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Baca Juga: Penyebab Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Makin Jelas, Mahfud MD: Enggak Ada Baku Tembak

Rencana pengumuman identitas tersangka ketiga kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) oleh Kapolri, Selasa sore disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Adapun apakah sosok tersangka ketiga ini berkaitan dengan ajudan atau sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ataupun ajudan mantan Kadiv Propam itu sendiri, Dedi tidak merinci.

"Insyaallah, sore ini (diekspos tersangka baru)," kata Dedi, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Selain Bharada E dan Brigadir RR, Bareskrim Sebut Ada 1 Lagi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Dedi melanjutkan, rencananya, Kapolri akan mengekspos identitas tersangka ketiga ini di atas pukul 16.00 WIB.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri). (Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB " ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 2 Alasan Ferdy Sambo Diamankan di Tempat Khusus Selama 30 Hari Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Tersangka pertama yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Ia ditetapkan tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kedua, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) ditahan pada Minggu, 7 Agustsu 2022. Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo.

Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Terkait Kematian Brigadir J, Komnas HAM Belum Agendakan Pemeriksaan 25 Polisi yang Dianggap Tak Profesional

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob Depok untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler