Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Ditunda Hingga 1 Januari 2023

9 Agustus 2022, 12:00 WIB
Pulau Komodo Nusa Tenggara Timur /@kemenparekraf.ri/


PRFMNEWS - Kenaikan tarif masuk Pulau Komodo menjadi Rp3,75 juta akhirnya resmi ditunda.

Penundaan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo, Pulau Padar dan Wilayah Perairan Sekitarnya sebesar Rp3,75 resmi ditunda hingga 1 Januari 2023.

Keputusan ini diambil usai adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Sony Z Libing menyatakan, tarif masuk Pulau Komodo sebesar Rp3,75 akan ditetapkan mulai 1 Januari 2023 nanti.

Baca Juga: Manfaat Akupuntur untuk Penderita Diabetes, Aman atau Tidak?

“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan itu hingga sampai akhir Desember 2022, artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp 3,750,000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023. Dengan demikian maka Pemerintah memberi dispensasi 6 bulan kedepan bagi wisatawan berlaku harga normal, " ungkap Sony dalam keterangan yang diterima prfmnews.id hari ini Selasa, 9 Agustus 2022.

Saat ini hingga 1 akhir tahun nanti, Pemprov NTT akan melakukan berbagai sosialisasi kepada banyak pihak.

"Untuk mengisi waktu ini kami akan tetap melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya. Selama 6 bulan kedepan dispensasi ini berlangsung, tentu saja bagi wisatawan yang ingin memberikan kontribusi terhadap konservasi dapat langsung melakukan pendaftaran melalui sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA,” jelasnya.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu, 8 Penyakit Komplikasi yang Dapat Menghampiri Jika Gula Darah Tidak Dikontrol

Sony menjelaskan terkait misi besar Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dimaksud. Dia menegaskan, naiknya tarif tiket Pulau Komodo menjadi Rp3,75 juta adalah untuk menjaga kelestarian komodo dan juga ekosisitemnya.

"Pemerintah mempunyai dua visi besar, yang pertama bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan juga ekosisitemnya, dan visi besar kedua adalah bagaimana menjaga apa yang disebut sustainable tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Maka dari itu, sesuai dengan arahan kami akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat," lanjutnya.

Untuk diketahui, Urgensi konservasi ini merupakan hasil rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dari tujuh Universitas di Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Irman Firmansyah.

“Berdasarkan hasil kajian terungkap, jika upaya konservasi yang ketat tidak diberlakukan, dan kunjungan tidak dibatasi, kita akan melihat penurunan signifikan dalam nilai jasa ekosistem di dalam Taman Nasional Komodo terutama di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang pada waktunya akan mempengaruhi keberlangsungan hidup komodo dan ekosistemnya,” ungkap Firman.

Baca Juga: Syarat ke Pulau Komodo Wajib Daftar di Aplikasi INISA, Juga Bisa Booking Tiket Pesawat, Hotel dan Lainnya

"Pembatasan kunjungan wisatawan ini dilakukan juga untuk menekan hilangnya nilai jasa ekosistem. Tanpa pembatasan, diproyeksikan akan ada hilangnya nilai jasa ekosistem sebesar 11 T. Untuk itu, diperlukan berbagai upaya dalam mengatasi isu-isu yang terjadi di dalam kawasan, salah satunya dengan manajemen kunjungan dalam mengurangi beban yang melebihi kapasitas daya dukung dan daya tampung kawasan," jelasnya

“Berdasarkan hasil kajian, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian jika ingin memelihara nilai jasa ekosistem demi kelangsungan hidup Komodo. Isu yang utama adalah sistem perlindungan dan keamanan, manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, serta tata kelola kawasan yang perlu melibatkan berbagai lembaga multisektoral,” tutupnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler