Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

6 Agustus 2022, 09:00 WIB
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam untuk 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat, 5 Agustus 2022.

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan, seperti yang dikutip prfmnewsi PMJNEWS.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Sudah Ditahan Polisi?

Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Selain melakukan penahanan, polisi menyita akun Twitter resmi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

"Penyidik menyita akun Twitter milik Roy Suryo," ujar Endra Zulpan.

Baca Juga: Roy Suryo dari Awal Sudah Menduga Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya adalah WNI

Akun ini merupakan yang dipakainya untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam milik mantan politisi Partai Demokrat tersebut.

"Telepon genggam milik Roy Suryo disita," kata dia.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Jokowi: Kalau Pertalite Naik Jadi Harga Rp17.100 Demonya Berapa Bulan?

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pukul 13.00 WIB.

"Mengingat ini hari Jumat tentunya kita memberikan kesempatan Saudara Roy Suryo untuk Shalat Jumat," kata Zulpan.

Baca Juga: Vaksin Booster Sinopharm Hari Ini Sabtu 6 Agustus 2022 di Kota Bandung, Berikut Link Pendaftaran dan Lokasinya

Penyidik Ditreskrimsus langsung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Adapun tahapan yang dilakukan setelah kita panggil ke ruang penyidik dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit karena pada pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengaku sakit," ujar Zulpan.

Namun, Zulpan mengatakan Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler