Mulai 30 Mei Lokasi Ganjil Genap Jakarta Ditambah Jadi Total 25 Titik Ruas Jalan, Berlaku Pagi dan Sore

25 Mei 2022, 19:15 WIB
Mulai 30 Mei Lokasi Ganjil Genap Jakarta Ditambah Jadi Total 25 Titik Ruas Jalan, Berlaku Pagi dan Sore /Dokumentasi : kemenparekraf.go.id

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menambah lokasi penerapan ganjil genap (gage) plat kendaraan menjadi total 25 titik ruas jalan protokol ibukota.

Rencana penambahan lokasi pemberlakuan ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan di Jakarta merujuk hasil evaluasi Dishub terkait keefektifan penerapan rekayasa lalu lintas itu dalam menekan kemacetan.

Jadwal penerapan ganjil genap di 25 titik ruas jalan protokol Jakarta rencananya akan mulai diberlakukan pada Senin, 30 Mei 2022 atau minggu depan.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Tambah 12 Kawasan Ganjil Genap, Simak Lokasinya

Alasan penambahan lokasi ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan ini mengingat adanya data peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarkannya aturan PPKM di Jakarta.

“Kalau lokasi ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri.

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen, jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” imbuhnya.

Baca Juga: Sebelumnya 13 Titik, Ganjil Genap di Jakarta akan Diperluas Jadi 25 Titik Pada Pekan Depan, Ini Lokasinya

Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB yang berlaku Senin – Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Libur Panjang 14-16 Mei 2022, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak Bogor

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Siap-Siap Pemeriksaan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Pada Hari Kedua Lebaran, Simak Lokasinya

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler