5 Fakta Kasus Viral Polisi di Jakarta Selingkuh dengan Pedagang Ayam Penyet hingga Polwan saat Istri Hamil

23 Mei 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi perselingkuhan /

 

PRFMNEWS – Terungkap lima fakta terkait kasus viral perselingkuhan seorang pria anggota Polda Metro Jaya berinisial Bripka A dengan tiga wanita lain termasuk sesama polisi dan pedagang ayam penyet di Jakarta.

Lima fakta soal kasus polisi viral Bripka A yang selingkuh dengan 3 perempuan yakni polisi wanita (polwan), sekuriti mall, dan pedagang ayam penyet diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Fakta pertama, kata Zulpan, Bripka A diketahui selingkuh dari cerita yang diunggah istrinya berinisial I melalui akun Instagramnya. Bripka A menikahi sang istri pada 2016 silam.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap 8 Pelaku Pembunuhan di Katapang Bandung, Begini Kronologisnya

Kedua, dari kisah sang istri, perselingkuhan suaminya terjadi saat ia tengah hamil. Hubungan terlarang itu terungkap saat ia memergoki sang suami yang akan keluar kota dengan seorang wanita lain.

Kontak wanita itu disimpan dengan nama ‘Teteh Ayam Penyet’. Ternyata, sosok tersebut adalah pedagang ayam penyet yang sehari-hari berjualan di kantin Polda Metro Jaya tempat suaminya bertugas.

Ketiga, selang beberapa waktu, Bripka A juga diketahui selingkuh dan mengirim pesan romantis terhadap seorang sekuriti mall di Jakarta.

Baca Juga: Heboh Penulisan Nama Minimal 2 Kata, Ini Penjelasan Kemendagri Soal Aturan Baru

Keempat, tak sampai di situ, sang istri kembali diperlihatkan bukti Bripka A juga menjalin perselingkuhan dengan seorang Polwan Bripda RPH yang merupakan Sekretaris Pribadi Dirlantas Polda Metro Jaya. Kontak Polwan itu dinamai ‘Wanitaku’.

Kelima, Zulpan menegaskan, kasus perselingkuhan tersebut terjadi pada tahun 2019 silam. Baik Bripka A maupun Polwan yang dimaksud sudah diberi sanksi tegas jauh sebelum kasus itu viral.

Baca Juga: Aksi Teror Lempar Batu di Kebayoran Lama, 2 Mobil Jadi Korban

"Itu viral karena si korban (istri Bripka A) main medsos ya. Itu kasus 2019 lalu ya, kemudian putusan sidang sudah ada sebelum viral, putusan sudah ada," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada hari ini, Senin 23 Mei 2022.

Zulpan menerangkan berdasarkan sidang kode etik, Bripka A telah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Sedangkan, untuk Bripda RPH langsung dilakukan downgrade atau turun pangkat menjadi Bintara di Yanma Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Identitas Mobil Pajero yang Viral karena Cekcok di Tol Tomang Jakarta

"Untuk Bripka berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PDTH, kemudian untuk si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi," ujar Zulpan.

"Demosi itu adalah downgrade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," lanjutnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler