Jangan Bercanda atau Hoaks Tentang Bom di Kawasan Penerbangan, Bisa Terancam Pidana Penjara

16 Mei 2022, 16:45 WIB
Pesawat Saudia Airlines Boeing 787 Dreams Liner/IG/@saudia_airlines /

PRFMNEWS – Jangan bercanda atau membuat hoaks tentang bom di kawasan penerbangan, siap-siap terancam pidana penjara.

Sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram Ditjen Perhubungan Udara RI @djpu_151, disebutkan bahwa perkataan tentang bom dikawasan penerbangan dikategorikan sebagai ancaman bom atau terorisme.

Apalagi perkataan tentang bom dapat membawa dampak negatif bagi kemanan dan keselamatan penerbangan. Bahkan menurut UU Nomor 1 Tahun 2009, orang yang menyebarkan informasi palsu tersebut dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

Berikut dampak adanya ancaman bom:

1. Tertundanya jadwal penerbangan

2. Terganggunya jadwal penerbangan pada rute lain

3. Potensi adanya kerusakan pada bagian pesawat udara

4. Potensi adanya penumpang yang terluka

5. Kerugian biaya operasional maskapai

6. Membuat gaduh di bandar udara maupun pesawat

Informasi palsu yang disampaikan dengan perkataan mengenai bom tersebut, dapat menjerak pelaku ke penjara dengan ketentuan:

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidanan penjara paling lama 1 tahun

2. Jika hal tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda. Dipidana penjara paling lama 8 tahun

Jika hal tersebut mengakibatkan meninggalnya orang. Dipidanan penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @djpu_151

Tags

Terkini

Terpopuler