Tenaga Kesehatan Non ASN Akan Diangkat Menjadi PPPK, Simak Syarat-Syaratnya

1 Mei 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. / Pixabay/mariohagen

PRFMNEWS - Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari laman setkab.go.id, kurangnya jumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas menjadi alasan pemerintah untuk mengangkat nakes menjadi PPPK.

Tentu hal ini merupakan suatu kabar baik bagi para nakes di Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyampaikan bahwa disetujui untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya atau PPPK.

 

"Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Menkes Budi Gunadi seperti dikutip prfmnews.id melalui laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Tangan dan Jari-Jari Sering Kesemutan? dr. Zaidul Akbar Jelaskan Apa Saja Penyebabnya

Kini Kemenkes akan melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagaimana yang telah diarahkan oleh Presiden.

“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya.

Baca Juga: Penyebab Tangan dan Jari-Jari Sering Kesemutan Serta Cara Mengatasinya, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar ini

 

Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN.

3. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan.

Baca Juga: Warga Jabar Diimbau Tak Lakukan Takbiran Keliling Idul Fitri 1443 Hijriah, Berikut Pesan Kapolda

4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

5. Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes).

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler