Sebelum Kena OTT KPK, Tersangka Bupati Bogor Ade Yasin Ternyata Terbitkan SE Larangan Tindak Korupsi

28 April 2022, 13:00 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PRFMNEWS – Bupati Bogor Ade Yasin yang kini berstatus tersangka kasus suap pengurusan laporan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, ternyata sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebelum terjaring OTT KPK.

Ade Yasin sempat menerbitkan SE tentang larangan menerima gratifikasi bagi ASN, beberapa hari sebelum ditangkap KPK melalui OTT pada Rabu, 27 April 2022 pagi.

Aturan dalam SE Bupati Bogor Ade Yasin Nomor 700/547-Inspektorat itu berisi setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya, dikaitkan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H ataupun masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Beberapa Jalur KA Non Aktif di Jabar Mulai Disurvey, Termasuk Jalur Kereta Ciwidey dan Cikajang

Baca Juga: Belum Ada di Online, Berikut Cara Pesan Tiket Maskapai Pelita Air

Dengan tegas aturan dalam SE Bupati Bogor tersebut melarang ASN memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 maupun peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 H untuk melakukan perbuatan atau tindakan korupsi.

Ade Yasin menetapkan aturan larangan gratifikasi dalam SE tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ade Yasin saat itu, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Kamis, 28 April 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorarium Triwulan I Guru Non ASN Kota Bandung Sudah Cair Sejak Selasa Kemarin

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ade Yasin bersama 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 pada Kamis, 28 April 2022 dini hari.

Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan tersangka pemberi suap bersama 3 pejabat lainnya dalam kasus suap tersebut. Selain itu, ada pula empat orang ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Polisi Berikan Tips Cara Hindari Kemacetan di Exit Tol Cileunyi

Penetapan delapan tersangka ini berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kini, para tersangka ditahan di rutan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April sampai 16 Mei 2022. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler