Tak Hanya di 13 Jalan, Polda Metro Jaya Juga Tiadakan Ganjil Genap di Jalur Wisata Jakarta

27 April 2022, 11:30 WIB
Ilusrasi operasi ganjil genap di Jakarta. /Antara/Muhamad Ibnu Chazar

PRFMNEWS - Selama libur Lebaran, Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di jalur wisata di Jakarta terhitung mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Selasa 26 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui korlantas.polri.go.id.

Sambod mengatakan, sebelumnya ada beberapa tempat wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Baca Juga: CASN yang Didiskualifikasi Dibantu Pakai Aplikasi untuk Mengerjakan Tes Hingga Diminta Uang Ratusan Juta

Baca Juga: Tol Jakarta Cikampek Padat, Contra Flow Diberlakukan dan 18 Gardu Transaksi Dibuka untuk Urai Kepadatan

Adapun tempat wisata yang diberlakukan ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

“Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

Perihal peniadaan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Baca Juga: Catat! Berikut Nomor Telepon Penting untuk Situasi Darurat Saat Mudik Lebaran

Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10.Jalan H.R. Rasuna Said;
11.Jalan D.I. Panjaitan;
12.Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
13.Jalan Gunung Sahari.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler