Jenis Operasi Apa Saja yang Ditanggung oleh BPJS? Simak Informasinya Berikut Ini

25 April 2022, 15:29 WIB
ilustrasi BPJS /bpjs-kesehatan.go.id

PRFMNEWS – Bagi yang sedang mencari tahu tentang jenis operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS, sebaiknya simak berikut ini.

Dilansir dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, disebutkan bahwa semua tindakan medis spesialistik, baik itu bedah atau non bedah ditanggung dijamin, dengan syarat sesuai indikasi medis.

“Di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) semua tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah dijamin dengan catatan sesuai dengan indikasi medis kecuali pelayanan yang tidak dijamin yang telah diatur dalam undang-undang,” seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Selain itu, pelayanan kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RTJL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar

3. Tindakan medis spesialis, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis

4. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

6. Rehabilitasi medis

7. Pelayanan darah

8. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan

9. Pelayanan keluarga berencana

10. Perawatan inap non insentif dan

11. Perawatan inap di ruang insentif

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri

Tags

Terkini

Terpopuler