Terkait Kasus Sponsorship Viral Blast, Bareskrim Polri Periksa 3 Klub Bola Indonesia

17 April 2022, 19:30 WIB
Robot trading Viral Blast sempat sponsori klub sepakbola /Tangkapan layar instagram viral blast official.id

PRFMNEWS - Tiga klub sepak bola di Indonesia diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan kasus robot trading Viral Blast.

"Iya sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, itu ada dari PS Sleman, Persija dan Madura United," ungkap Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News pada Minggu 17 April 2022.

Lebih lanjut, Robertus mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola itu berkaitan dengan sponsorship yang diberikan oleh petinggi Viral Blast.

Baca Juga: Sinergikan Kebaikan, DT Peduli Kuningan dan HIMAKep Santuni Anak Yatim

"Yang diperiksa itu agen dari tiap klub, untuk materinya seputar sponsorship dari Viral Blast yang diberikan kepada masing-masing klub," tambah Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Adapun, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang diketahui merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Kemudian tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama kini telah ditahan.

Baca Juga: Mobil Angkot di Cimahi yang Cegat Trans Metro Pasundan Bandung Ternyata Sudah Nunggak Pajak 5 Tahun

Sebagai informasi, modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Diinformasikan tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler