PRFMNEWS – Apakah Anda akan menikah dalam waktu dekat atau sudah mempunyai rencana akan menikah? Sebaiknya simak bagaimana prosedurnya.
Dilansir dari akun Instagram @bimasislam, berikut prosedur menikah yang harus kamu ketahui
1. Datang ke KUA Membawa Dokumen Berikut:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
- Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
2. Pemeriksaan Berkas Nikah oleh Petugas KUA
- Verifikasi data
- Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
3. Dianjurkan Mengikuti Bimbingan Perkawinan/Bimwin (konsultasikan dengan KUA setempat)
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
4. Biaya Nikah
- Nikah di KUA Rp.0,-
- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja
- Nikah di luar KUA Rp.600.000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA
5. Pelaksanaan Akad Nikah
- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.
Selain itu disebutkan bahwa Anda juga dapat mendaftar secara online dengan mengakses di www.simkah4.kemenag.go.id, lalu ikuti langkah selanjutnya.***