Sebentar Lagi akan Menikah? Ini Loh Prosedurnya, Simak Apa Saja

14 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi buku nikah. /Dok. Kemenag.go.id

PRFMNEWS – Apakah Anda akan menikah dalam waktu dekat atau sudah mempunyai rencana akan menikah? Sebaiknya simak bagaimana prosedurnya.

Dilansir dari akun Instagram @bimasislam, berikut prosedur menikah yang harus kamu ketahui

1. Datang ke KUA Membawa Dokumen Berikut:

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran

- Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. Pemeriksaan Berkas Nikah oleh Petugas KUA

- Verifikasi data

- Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

3. Dianjurkan Mengikuti Bimbingan Perkawinan/Bimwin (konsultasikan dengan KUA setempat)

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

4. Biaya Nikah

- Nikah di KUA Rp.0,-

- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja

- Nikah di luar KUA Rp.600.000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA

5. Pelaksanaan Akad Nikah

- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.

Selain itu disebutkan bahwa Anda juga dapat mendaftar secara online dengan mengakses di www.simkah4.kemenag.go.id, lalu ikuti langkah selanjutnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler