Bagaimana Jika Ada Kesalahan Penulisan di Buku Nikah? Ini Solusinya

11 April 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi buku nikah. /Dok. Kemenag.go.id

PRFMNEWS – Bagaimana jika terdapat kesalahan dalam penulisan di buku nikah?

Apakah Anda salah satu yang mengalaminya? Di mana ternyata baru diketahui jika terdapat kesalahan dalam penulisan di buku nikah.

Seperti kita ketahui bahwa buku nikah merupakan salah satu dokumen penting, lalu bagaimana jika terdapat kesalahan di dalamnya?

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Dilansir dari Instagram @bimasislam yang bersumber dari PMA No.20/2019 Pasal 37, ternyata buku nikah dapat diganti baru atau melakukan perbaikan terhadap buku nikah yang terdapat kesalahan di dalamnya.

“Jika terjadi kesalahan penulisan di buku nikah, KUA dapat mengganti dengan buku nikah yang baru,” tulis keterangan di postingan @bimasislam.

Tetapi jika ternyata stok dari buku nikah terbatas, maka pihak KUA akan melakukan:

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah

- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital

- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret

- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.

Jangan khawatir setelah dilakukan perbaikan tersebut karena buku nikah Anda tetap sah.

Syarat yang harus dibawa ketika ke KUA yaitu buku nikah asli dan pas foto 2x3 latar biru.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler