Terungkap, Ini Alasan Robby Geisha Pakai Ganja

21 Maret 2022, 17:50 WIB
Robby Satria. Ternyata, Ini Alasan Gitaris Band Geisha Robby Satria Pakai Ganja /PMJ News


PRFMNEWS - Tertangkapnya gitaris band Geisha Robby Satria bersama asistennya AJ terungkap fakta yang mengejutkan.

Adapun, polisi mengungkap fakta terbaru dibalik kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan gitaris band Geisha, Robby Satria bersama asistennya AJ.

Menurut polisi, Robby mengaku banyak pikiran hingga akhirnya menggunakan ganja.

Baca Juga: Muhammad Fauzan Sisitipsi Akui Minum Kopi Ganja di Kafe Mal Bekasi, Polisi Langsung Telusuri

Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Sore Ini Berangkat Untuk Umroh Bersama, Tampilan Fuji Tuai Pujian

"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran tapi dia mengalihkannya salah satunya dengan menggunakan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, dalam konferensi pers, pada Senin 21 Maret 2022.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama tersangka Robby mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Dilansir prfmnews.id melalui PMJ News pada Senin 21 Maret 2022, terungkap Robby meminta bantuan dari sang asisten AJ untuk membeli ganja sebelum akhirnya dipakai di studio kerjanya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Tersangka Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Sudah Selama 11 Tahun

"Sementara ini dia melakukan pemesanan barang dari AJ sebagai asisten, jadi diperintahkan untuk mempersiapkan barang termasuk pelinggingan. Jadi memang penggunaannya di sekitaran studio," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Robby dan asistennya AJ sebagai tersangka penyalahgunaan ganja.

Baca Juga: Bungkus Plastik Hitam Mencurigakan Ditemukan di Area Lapas Jelekong, Isinya Ganja hingga Laher Motor

Dari penangkapan Robby dan asistennya, sejumlah barang bukti berhasil disita mulai dari ganja dalam paket pertama seberat 8 gram hingga bekas ganja yang sudah dihisap.

Terkait kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 dengan ancaman paling lama 20 tahun. Sementara Robby, dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler