Pakar Hukum TPPU: Penerima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Tak Lapor Potensi Jadi Tersangka

18 Maret 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi. Kasus Binomo Indra Kenz dan kasus Quontex Doni Salmanan, polisi ancam TPPU bagi masyarakat penerima dana. /pixabay/

PRFMNEWS - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih mengungkap bahwa penerima uang atau benda atau harta hasil penipuan investasi Binomo dan Quotex oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa menjadi tersangka TPPU.

Menurut Yenti Ganarsih, pihak-pihak yang menerima aliran dana (uang atau benda) dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa disebut sebagai pelaku TPPU pasif.

Mereka para pelaku TPPU pasif, kata Yenti, jika tidak melaporkan atau mengembalikan uang/benda yang diterimanya maka berpotensi dijerat pasal-pasal TPPU sama seperti yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.

“Bagi para pelaku TPPU aktif atau pasif, lebih baik bersifat kooperatif. Polri akan mudah menelusuri aliran dana digital ini,” saran Yenti kepada para penerima uang/benda dari kedua tersangka tersebut, dikutip prfmnews.id dari Tribratanews.

Baca Juga: Kasus Duel Preman Diungkap Polres Garut, Ini Kronologinya

Ia menambahkan, cepat atau lambat Polri bisa dengan mudah melacak aliran dana kedua tersangka khususnya terhadap pihak-pihak terdekat mereka.

Terlebih, jika nominal transaksi milik pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut tidak wajar, tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan, atau tidak jelas pemberiannya dikaitkan dengan apa, maka sangat layak dicurigai sebagai TPPU.

“Jadi lebih baik kooperatif melaporkan diri Anda ke kepolisian. Agar membantu kepolisian dan menolong para korban yang sudah menderita,” imbuh Yenti.

Yenti mengaku sudah memberi masukkan kepada Polri untuk bertindak sesegera mungkin menelusuri aliran dana yang dilakukan para tersangka.

“Jika perlu setiap informasi dan transaksi dari pelaku atau orang-orang terdekatnya harus ditelisik,” tuturnya.

Seperti diketahui, para tersangka kasus Binomo dan Quatex, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah diamankan Bareskrim Polri.

Meski demikian, penyidik masih harus berkejaran dengan waktu untuk bisa mengungkapkan kasus ini secara detail, sekaligus menyita aset dan harta para tersangka.

Baca Juga: Aeromodeling Air Force Cup 2022 di Bandung Jaring Bibit Atlet Internasional

Berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, tabungan Indra Kenz misalnya, hanya tersisa 1, 8 milyar rupiah saja.

Artinya, para tersangka saat ini terus berusaha untuk memindahkan aset dan hartanya agar tidak disita oleh kepolisian.

Terkait kasus TPPU, tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp10 miliar.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler